![]() |
CIREBON – Setelah pengumuman resmi daftar pemilih sementara oleh KPU sejak 24 Maret hingga 2 April 2018, kali ini panitia pemungutan suara (PPS) melakukan perbaikan DPS di tingkat kelurahan.
Komisioner KPU, Iwan Setiawan menjelaskan, batas akhir pengumuman DPS pada tanggal 2 April. Dari DPS kemudian ada masukan masyarakat dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS).
Mulai tanggal 3-7 April, kata Iwan, perbaikan DPS di tingkat kelurahan. Data-data yang mesti diperbaiki, maka PPS pun melakukan perbaikan.
Setelah perbaikan tingkat PPS tuntas, kemudian mulai tanggal 8-10 April dilakukan rekap di tingkat PPK. Sedangkan untuk pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT) rencananya 18 April 2018.
Sumber: Radar Cirebon
https://ift.tt/eA8V8J


0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.