Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Menaker Sebut Jumlah Tenaga Kerja Asal Tiongkok di Indonesia Masih Sedikit

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


JAKARTA-Menaker M Hanif Dhakiri berharap masyarakat tidak khawatir dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA (Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Hanif menjelaskan, Perpresa TKA tersebut bertujuan untuk menyederhanakan prosedur tanpa menghilangkan prinsip penggunaan TKA yang selektif.

“TKA hanya boleh menduduki jabatan tertentu sebagai ahli,” kata Hanif, Sabtu (21/4).

Dalam perpres tersebut, TKA hanya dipekerjakan sebagai tenaga ahli. Pemberi kerja TKA harus mengutamakan tenaga kerja indonesia. Selain itu, perpres juga memberi fasilitas pelaporan dan sanksi pada pemberi kerja yang ketahuan mempekerjakan TKA dalam tenaga kasar.


---

Sumber: Radar Cirebon
https://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.