![]() |
CIREBON-Memasuki masa kampanye Pilkada serentak tahun 2018, mengharuskan kader partai yang ingin berkampanye dan berstatus sebagai pejabat negara izin cuti terlebih dulu.
Namun, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli MSi, sampai saat ini belum ada satu pun pejabat negara yang menyerahkan surat izin kampanye ke pihaknya untuk ikut serta kampanye terbuka di Pilkada 2018.
“Pejabat negara maupun lembaga survei belum ada satupun yang menyerahkan surat ke kita, baik surat izin cuti maupun surat untuk melakukan kegiatan survei di Pilkada 2018 ini,” katanya.
Sumber: Radar Cirebon
https://ift.tt/eA8V8J


0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.