![]() |
Kementerian Tenaga Kerja mencatat, jumlah tenaga kerja asing (TKA) hingga saat ini mencapai 126 ribu orang atau meningkat 69,85 persen dibandingkan akhir 2016 sebanyak 74.813 orang. Mayoritas pekerja tersebut berasal dari Tiongkok. TKA di Indonesia didominasi oleh pekerja asal Tiongkok, Jepang, Amerika Serikat dan Singapura.
Kabar bahwa jutaan TKA asal Cina menyerbu ke Indonesia sepanjang 2016 tidak didukung oleh data. Faktanya, jumlah pekerja asing yang berada di Indonesia periode Januari-November 2016 hanya mencapai 74 ribu, menurut izin mempekerjakan tenaga asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Adapun jumlah TKA yang berasal dari Cina hanya berjumlah 21 ribu.
Sebagaimana dikutip radarcirebon.com dari Kata Data, pngada 1995, jumlah TKA di Indonesia telah mencapai 57 ribu pekerja. Namun, setelah Indonesia dilanda krisis finansial, jumlah TKA di Indonesia mengalami penurunan mencatat posisi terendahnya pada 2000 yang hanya berjumlah 14.713 pekerja. Setelah itu kembali mengalami tren kenaikan hingga 2011.
Presiden Joko Widodo telah meneken regulasi untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018. Perpres yang telah ditandatangani pada 26 Maret tersebut untuk mendukung perekonomian dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan kerja.
Masuknya aliran investasi asing ke Indonesia, terutama dari Tiongkok ternyata diikuti pula masuknya tenaga kerja asing. Beberapa investor mancanegara membawa pekerja dari negara asalnya untuk memantau dan menjalankan pekerjaan terkait pelaksanaan investasi mereka. (wb)
Sumber: Radar Cirebon
https://ift.tt/eA8V8J


0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.