Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Ini Tanggapan Polri Soal Vonis Ringan Bos Saracen

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


JAKARTA-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka kelompok ujaran kebencian Saracen. Semua anggota kelompok yang dipimpin Jasriadi itu terbukti bersalah.

Namun untuk Jasriadi, dia tak divonis atas kasus SARA, melainkan akses ilegal dan pemalsuan identitas sesuai pasal 30 ayat 1 dan 2, Pasal 32 dan Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Terkait vonis itu, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan seluruh pelaku terbukti bersalah.


---

Sumber: Radar Cirebon
https://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.