![]() |
JAKARTA-Penyedia jasa aplikasi transportasi online akan berubah menjadi perusahaan transportasi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, tujuannya perubahan badan hukum ini agar terdapat ruang hubungan antara driver online yang dinaungi dengan perusahaan transportasi online nantinya.
Sumber: Radar Cirebon
https://ift.tt/eA8V8J


0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.