![]() |
CIREBON-Peristiwa longsor aktivitas galian C ilegal di Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, membuat geram Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon. Apalagi, peristiwa tersebut merenggut korban jiwa. Perlu ketegasan pemerintah daerah untuk menghentikan setiap galian C ilegal.
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengatakan, berdasarkan data yang dipegang komisi III, lokasi galian C yang berizin hanya ada di wilayah Kecamatan Dukupuntang, serta beberapa lokasi galian C yang memang diperuntukan alih fungsi lahan.
Sumber: Radar Cirebon
https://ift.tt/eA8V8J


0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.