Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Pemerintah Dianggap Melanggar UU dengan Mudahnya Tenaga Asing Masuk ke Indonesia

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


JAKARTA-Upaya pemerintah mempermudah pemberian izin bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia dinilai telah melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu sebagaimana diutarakan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar, Sabtu (17/3).

Menurutnya, ketentuan mengenai TKA sudah jelas diatur di dalam Pasal 42 hingga pasal 49 UU 13/2003. Selanjutnya, operasionalnya juga sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Pepres) 72/2014, dan diturunkan lagi ke dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 16/2015 yang dalam waktu singkat direvisi lagi menjadi Permenaker 35/2015.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.