![]() |
JAKARTA-Upaya pemerintah mempermudah pemberian izin bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia dinilai telah melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu sebagaimana diutarakan Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar, Sabtu (17/3).
Menurutnya, ketentuan mengenai TKA sudah jelas diatur di dalam Pasal 42 hingga pasal 49 UU 13/2003. Selanjutnya, operasionalnya juga sudah diatur melalui Peraturan Presiden (Pepres) 72/2014, dan diturunkan lagi ke dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 16/2015 yang dalam waktu singkat direvisi lagi menjadi Permenaker 35/2015.
Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J


0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.