![]() |
JAKARTA-Seluruh jemaah haji yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), diwajibkan daftar BPJS Kesehatan. Keputusan ini adalah hasil MoU Kemenag dengan BPJS Kesehatan.
Informasi kewajiban mengikuti BPJS Kesehatan itu tertuang dalam sosialisasi persiapan pelunasan BPIH 2018. Di dalam surat yang diteken oleh Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra itu diterangkan bahwa jamaah haji diwajibkan mendaftar atau menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Sumber: Radar Cirebon
https://ift.tt/eA8V8J


0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.