![]() |
CIREBON–MSA (30), anak mantan wakil bupati Cirebon yang tersangkut kasus sabu-sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara.
“Dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa bersama temannya terbukti menggunakan narkoba. Barang buktinya 0,14 gram. Jadi kita tuntut 2 tahun 6 bulan,” kata JPU Herwin Setiawan SH.
Sumber: Radar Cirebon
https://ift.tt/eA8V8J


0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.