![]() |
JAKARTA-UU MD3 hasil revisi yang sudah disahkan DPR akan mulai berlaku besok (14/3), meski hingga saat ini belum dibubuhi tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.
Sesuai pasal 73 ayat 2 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa terhitung 30 hari setelah disetujui bersama, RUU sah menjadi UU dan wajib diundangkan.
Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J


0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.