CIREBON – Sakit hati dengan perolehan jatah warisan, S (43), warga Desa
Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, nekat membunuh Admirah (75)
yang merupakan mertuanya.
Dalam melakukan aksinya pada Jumat (31/1), S tidak sendirian. Tersangka
dibantu oleh temannya berinisial A sebagai eksekutor pembunuhan. Tapi,
hingga saat ini A masih buron.
S mengaku, iri dengan saudara jauhnya, yang mendapatkan warisan sepada
motor, sedangkan istrinya yang merupakan anak kandung dari korban, hanya
diberi uang Rp200 ribu.
“Setelah sakit hati karena itu, saya ngajak A buat ketemuan di warung untuk
ngerencanain bunuh mertua saya,” kata S.
Sementara itu, Kopolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Setiadi Bachtiar SIK
MHum MSM mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka S, tiga jam
setelah kejadian. Dalam kasus itu, lanjut Adi, tugas S mengawasi situasi di
luar rumah korban. Kemudian, tersangka A yang menjadi eksekutor pembunuhan
tersebut.
“Selain membunuh, tersangka A juga mengambil kalung emas milik korban,” kata
Adi kepada radarcirebon.com saat ekspos di depan aula Mako Polres Cirebon
Kota, Sabtu (4/2).
Dari tempat kejadian, anggota kepolisian berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti. Di antarnya, pisau yang ditemukan di balik pintu dekat
korban, kemudian sisa puntung rokok di belakang pintu kamar korban.
“Tersangka diancam dengan pasal 365 Jo 338 KUHP tentang tindak pidana
pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan dengan hukuman kurungan 15
tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” jelas Adi. (fazri)
Foto :FAZRI/RADARCIREBON.COM
BARANG BUKTI: Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid Setiadi Bachtiar SIK
MHum MSM memperlihatkan pisau yang digunakan tersangka S untuk menghabisi
korban, Sabtu (4/2).
Sumber: Radar Cirebon Online
http://ift.tt/eA8V8J

0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.