Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Oso Terima SK Menkumham, Hanura Kubu Sudding Dianggap Ilegal

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


JAKARTA – Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang (Oso) dinyatakan sah oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini secara otomatis menyatakan Hanura kubu Sudding ilegal.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Oso yang menegaskan, pihaknya baru saja mendapat surat keputusan (SK) terkait struktur keanggotaan yang baru dari Menkumham, Yasonna H Laoly.

“Menkumham sudah mengeluarkan SK, kami organisasi sah. Ini ada tanda tangan (Menkumham Yasonna Loaly) masih anget, baru keluar sore keluar,” ujar Oso dalam konfrensi pers di kediamannya kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (17/1).

Oleh sebab itu, dengan adanya SK dari Kemenkumham ini, secara otomatis menyatakan bahwa Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding adalah ilegal, dan cacat di mata hukum. “Ya 100 persen kubu sebelah (Sudding) ilegal,” katanya.

Ketua DPD RI ini juga menegaskan, apabila kubu Sarifuddin Sudding tetap mengatasnamakan Partai Hanura, maka Oso akan melaporkannya kubu Sudding pada polisi. Karena mereka Partai Hanura ‘bodong’ alias ilegal.

“Kalau ada kegiatan dari Hanura kubu Sudding, itu pasti iegal. Dan pasti akan dilaporkan. Pelaporan itu bisa pidana masuknya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Oso menuturkan, setelah adanya SK dari Kemenkumham, maka dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan struktur kepengurusan yang baru‎ Partai Hanura.

‎”Nanti akan diumumkan saya berkoordinasi dulu dengan Pak Wiranto,” pungkasnya.

Sekadar informasi, SK dari Menkumham Yasonna H Laoly tersebut bernomor, M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Retrukturisasi, Reposisi dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020. (gwn/JPC)

The post Oso Terima SK Menkumham, Hanura Kubu Sudding Dianggap Ilegal appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.