CIREBON – Pemerintah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, memberikan teguran kepada pihak pengelola embung atau kantong air pertanian yang ada di Blok Sasak, Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan. Karena mengubah tanpa izin lokasi tersebut menjadi lokasi pemancingan komersil.
Terlebih, pengelola embung tersebut adalah perseorangan atau individu dan bukan merupakan lembaga desa yang ditunjuk oleh pemerintah desa. Hal tersebut disampaikan MP Kecamatan Babakan, Aminudin saat ditemui Radar Cirebon.
Menurut Amin, setelah menerima informasi tentang alih fungsi embung tersebut. Dia langsung mengecek ke lapangan untuk melihat sejauh mana proses yang dilakukan oleh pengelola.
“Terlebih, inikan aset pemerintah yang hendak digunakan untuk kepentingan pribadi. Makanya, kita mau lihat sudah izin atau belum ke dinas terkait tentang alih fungsi embung tersebut,” ujar Amin.
Setelah dilakukan kroscek, ternyata diketahui pihak pengelola tidak menempuh perizinan yang diterapkan tentang tata cara alih fungsi aset milik pemerintah untuk kepentingan pribadi.
“Dengan ini sudah saya sampaikan teguran secara lisan, agar ke depan pihak pengelola meminta dan menempuh izin terlebih dahulu, sebelum melakukan pemugaran fisik. Karena ini aset pemerintah, maka pihak pengelola kita minta untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu ke bagian hukum Pemkab Cirebon,” tutur Amin.
Dia pun meminta aktivitas alih fungsi embung tersebut untuk sementara waktu ditunda, sampai dengan proses perizinan yang ditempuh sudah selesai, sehingga tidak ada pro dan kontra di kemudian hari.
“Setelah saya cek item-item yang harus ditempuh, ternyata belum semua. Termasuk izin tetangga juga belum ditempuh. Pengelola hanya mengatakan jika pernah meminta izin secara lisan kepada perangkat desa dan pejabat kuwu,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pengelola embung, Ertoni mengatakan, terkait alih fungsi tersebut, dirinya sudah meminta izin kepada pihak pemerintah desa. Namun diakuinya, izin tersebut hanya berupa lisan dan tanpa legalitas di atas kertas.
“Saya juga minta izin ke desa, tapi tidak dikasih. Alasannya, waktu itu pejabatnya hanya tinggal sebulan lagi, jadi izinnya hanya lisan,” bebernya.
Embung tersebut dibangun pada sekitar tahun 2011. Saat itu, P3A Mitra Cai Desa Karangwangun menerima bantuan pembangunan embung dari Dinas Pertanian.
Pasca dibangun, embung tersebut kemudian mangkrak dan tidak dimanfaatkan. Sampai akhirnya beberapa waktu lalu, bersama beberapa rekannya berencana menjadikan lokasi tersebut menjadi tempat pemancingan komersil.
“Sekarang saya sudah tahu, terima kasih sekali. Secepatnya, saya akan tempuh proses-proses yang diperlukan, karena keberadaan pemancingan ini potensinya bagus, bisa menyerap tenaga kerja dan ada nilai ekonomisnya,” ungkapnya. (dri)
The post Alih Fungsi Embung tanpa Izin appeared first on Radar Cirebon.
Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J

0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.