Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Soal Angkot Bebas KIR dan Izin Trayek, Ini yang Harus Dilakukan Dishub

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


CIREBON – Polemik yang terjadi antara transportasi konvensional dengan online berakhir damai. Ada enam poin kesepakatan dari proses perdamaian tersebut.

Di antaranya, transportasi konvensional bebas biaya KIR, pengawasan trayek dan izin trayek. Namun, poin itu belum dapat dilaksanakan sebelum ada aturan yang sah dari Pemerintah Kota Cirebon.

(Baca: Biaya KIR Angkot Dibebaskan, Ujiyanto: Kami Tak Salahi Aturan)

Karena itu, Asisten Dareah (Asda) II Kota Cirebon, Agus Mulayadi meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon untuk segera mengajukan permohonan untuk pembuatan peraturan walikota (perwali) terkait enam kesepakatan yang telah disetuju pihak transportasi konvensional maupun online.

“Dishub harus segera ajukan permohonan dengan dasar kesepakatan dan situasi yang berkembang. Supaya segera di-perwali-kan,” kata Agus.

(Baca: Deal! Awak Transportasi Online dan Konvesional Damai, Tuangkan 6 Kesepakatan)

Menurut Agus, pembuatan perwali tidak membutuhkan waktu yang lama. Artinya, jika sudah diajukan berikut draf rancangannya, maka prosesnya relatif cepat. “Kalau pembuatan perwali paling hanya dua minggu. Tidak seperti pembuatan perda,” ucap Agus. (fazri)

The post Soal Angkot Bebas KIR dan Izin Trayek, Ini yang Harus Dilakukan Dishub appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/2yoTwUZ
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.