Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Menang Praperadilan, Setnov Masih Dicekal ke Luar Negeri

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


JAKARTA – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta-merta membuat ketua DPR itu lolos dari daftar cegah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Sebab, masa pencegahan terhadap ketua umum Golkar itu masih berlaku.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, pencegahan terhadap Novanto menjadi wewenang KPK. Karena itu, Ditjen Imigrasi juga menunggu permintaan KPK untuk mencabut pencegahan itu.

“Pencabutan pencegahan keberangkatan ke luar negeri harus berdasarkan permintaan dari yang meminta. Hingga kini belum ada permintaan pencabutan,” ujarnya kepada JawaPos.com (radarcirebon.com grup), Minggu (1/10).

Agung menambahkan, Ditjen Imigrasi akan mengikuti permintaan KPK terkait pencegahan Setnov -panggilan akrab Novanto- yang sempat menjadi tersangka kasus e-KTP itu. “Sementara Ditjen Imigrasi berwenang untuk melaksanakan permintaan tersebut,” tambah Agung.

Sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Setnov sejak 10 April 2017. “Untuk enam bulan sejak tanggal permintaan,” ujar Agung saat ditanya kapan masa pencegahan Novanto berakhir.(dna/jpc)

The post Menang Praperadilan, Setnov Masih Dicekal ke Luar Negeri appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/2xLR9sl
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.