Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Maju di Pilkada Bisa Jalur Partai atau Independen, Ini Syaratnya

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait Pencalonan Bupati. Pencalonan bupati bisa melalui dua cara, yakni lewat partai dan independen.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon Marzuki mengatakan, ada dua kendaraan untuk maju di pilkada 2018 nanti. Kendaraan yang pertama melalui partai politik, yang sudah terverifikasi KPU dan jelas alamat sekretariatnya.

Kendaraan kedua melalui jalur independen atau perseorangan yang belum jelas alamatnya. Sehingga syaratnya pun juga cukup berat untuk dilaksanakan.

Salah satu syarat independen Marzuki sebutkan, harus mengumpulkan dukungan masyarakat disertai fotokopi KTP sebanyak 113.111 suara. “Jelas berat sekali bila independent. Untuk mengumpulkan KTP yang jumlahnya ratusan ribu itu tidak mudah. Jadi paling banyak melalui kendaraan partai,” kata Marzuki.

Akan tetapi, tidak semuanya partai bisa mencalonkan atau mengusung kandidatnya untuk maju. Namun, hanya partai yang memiliki 10 kursi saja yang ada di Kabupaten Cirebon yang bisa mencalonkan atau mengajukan calon.

“Kalau kurang kursinya, silakan berkoalisi dengan partai lain agar bisa mengusung calonnya. Selain itu, ada cara lain yaitu menggunakan cara perolehan suara pada pemilu terakhir dengan mengumpulkan 258.000 suara baru bisa mengusungkan,” kata Marzuki menjelaskan. (cecep)

The post Maju di Pilkada Bisa Jalur Partai atau Independen, Ini Syaratnya appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/2yuzxE6
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.