KUNINGAN – Proyek pembangunan jalan lingkar timur Sampora-Kertawanganunan, Kabupaten Kuningan, ternyata menimbulkan masalah terkait kepemilikan tanah sejumlah warga. Salah satunya dialami Saman (59) warga Desa Sindangbarang, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan.
Saman harus kehilangan sebidang tanah seluas 200 bata di Blok Tumenggung, Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya. Diketahui, tanah miliknya telah berpindah tangan.
Hal ini baru disadari Saman saat hendak melakukan pembayaran pajak atas lahan tersebut beberapa bulan lalu di kantor Desa Karangmangu. Pihak desa yang selama ini berbaik hati mengoordinasikan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) milik warga, mendadak tak bisa menunjukkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) atas tanahnya tersebut.
“Pada tahun 2016 saya masih membayar pajak dan mendapatkan SPPT PBB atas nama saya. Tapi saat saya hendak membayar pajak tahun 2017, ternyata pihak desa tidak bisa menyerahkan SPPT tanpa ada alasan yang jelas,” kata Saman kepada Radar Kuningan.
Kemudian Saman menelusuri dengan mendatangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Ternyata dia mendapatkan simulasi SPPT tanah miliknya sudah dibayar. “Namun kepemilikannya sudah berubah menjadi Asdi Neri,” sebut Saman.
Saman yang merasa tidak pernah menjual tanah tersebut, langsung mendatangi aparat desa untuk menanyakan persoalan hak tanahnya yang tiba-tiba berganti nama. Namun bukan jawaban memuaskan yang didapat Saman, melainkan hujatan dan ancaman dari berbagai pihak yang membuatnya semakin terpojok.
“Saya hanya memerjuangkan hak kepemilikan tanah saya. Saya tidak merasa menawarkan apalagi menjual tanah tersebut kepada siapa pun. Bisa dibuktikan dari semua dokumen kepemilikan tanah tersebut masih saya pegang. Namun ternyata kini tanah tersebut telah berpindah tangan, yang orangnya pun saya tidak pernah bertemu,” ujar Saman.
Tak ingin persoalan kepemilikan tanahnya tak jelas dan berlarut-larut, Saman pun kemudian memutuskan melanjutkan persoalan tanah ke ranah hukum. Dengan menyewa seorang pengacara dari Cirebon, Saman kemudian mengadukan kemalangan atas hilangnya hak kepemilikan atas tanahnya tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya tidak bermaksud mengganggu rencana pemerintah membangun jalan di atas tanah saya. Saya rela tanah saya digunakan seperti yang lainnya. Tetapi, kenyataannya saya dizalimi. Sudah saya tidak dapat ganti rugi, tanah saya seluas 200 bata pun hilang,” ujar Saman.
Yaser Arafat, selaku kuasa hukum Saman mengatakan, akan memperjuangkan untuk mengembalikan kepemilikan hak atas tanah kliennya tersebut melalui jalur hukum. Yaser sudah menelusuri persoalan sengketa tanah tersebut dan menyimpulkan ada dugaan pemalsuan dokumen oleh aparat desa.
“Kami menemukan data SPPT sudah berganti nama dari Saman menjadi atas nama Asdi Neri dari Jakarta. Kami sudah konfirmasi ke dispenda terkait perubahan kepemilikan tersebut, namun mereka tidak bisa menunjukkan dasar dokumennya. Katanya hanya berdasarkan pengajuan kelurahan/desa setempat. Setelah ditelusuri, ternyata ada surat jual beli tanah di bawah tangan yang isi dan keterangannya diyakini palsu,” ungkap Yaser saat dihubungi Radar melalui sambungan telepon.
Atas dasar temuan tersebut, lanjut Yaser, memutuskan untuk membuat laporan kepada Polres Kuningan. “Alhamdulillah kasusnya sudah berproses dan sudah memasuki tahap penyelidikan dan ada informasi beberapa pihak sudah diperiksa,” kata Yaser.
Yaser menduga, kliennya tersebut menjadi salah satu korban mafia tanah yang muncul seiring proyek pembangunan jalan lingkar timur Kuningan. Berdasarkan penelusurannya, ternyata korban permainan mafia tanah tersebut tidak hanya satu hingga dua orang saja, tapi tidak berani dilaporkan.
“Namun untuk saat ini kami hanya fokus menangani kasus yang dialami Pak Saman. Mungkin ke depan akan muncul korban-korban lain melapor ke polisi,” pungkas Yaser. (fik)
The post Ada Mafia Tanah di Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan, Nih Buktinya appeared first on Radar Cirebon.
Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/2z93XMG

0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.