Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Perumahan, Pasar, dan Rumah Sakit Wajib Ada Hidran

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


CIREBON – Temuan perumahan dan ada satu rumah sakit di Kabupaten Cirebon yang tidak memiliki hidran membuat Dinas Pemadam Kebakaran mengambil sikap. Karena perumahan, rumah sakit dan pasar wajib ada hidran.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. Pasal 16 berbunyi bahwa bagi pengembang perumahan diwajibkan untuk menyediakan hidran untuk meminimalisir penanggulangan kebakaran.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Iis Krisnandar mengatakan, ke depan bagi pengembang perumahan, rumah sakit maupun pasar di Kabupaten Cirebon wajib memiliki hidran. “Nanti kita akan pelajari dulu, dan kita akan data dulu. Baru kita akan wajibkan bagi developer perumahan agar memiliki hidran,” ucapnya.

Iis menegaskan, bagi pengembang perumahan atau lainnya yang membandel tidak memasang hidran, maka akan terkena sanksi kurungan penjara dan denda. “Mudah-mudahan ada kesadaran dari pengembang dan semuanya agar bahaya kebakaran bisa diminimalisir,” tuturnya. (den)


---

Sumber: Radar Cirebon Online
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.