Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Mengaku Polisi dan Wartawan, Pemeras Ini Diancam 9 Tahun Penjara

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


MAJALENGKA – Polres Majalengka berhasil mengamankan dua tersangka kasus pemerasan yang disertai ancaman kekerasan, yang terjadi Jumat (2/12) di Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh.

Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Rina Rina Perwitasari SH SIK menyatakan, polisi PS (32) warga Desa Sukadana Kecamatan Argapura dan TS warga Blok Cimuncang Desa Anggrawati Kecamatan Maja sebagai tersangka.

“Dua tersangka itu dikenakan pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,” ungkapnya saat menggelar ekpos, Senin (23/1).

Modus operandi yang dilakukan para tersangka saat melakukan pemerasan terhadap korban berinisial DK, warga Desa Cipinang Kecamatan Rajagaluh, yaitu mengaku sebagai anggota polisi dan wartawan. PS saat itu mengaku sebagai anggota Satreskrim dan TS mengaku sebagai wartawan.

“Pelaku saat itu memeras korban dan meminta uang Rp52.000.000, dan mengancam apabila korban tidak member uang dengan dengan nilai yang telah ditentukan akan menyebar foto perselingkungan korban ke media cetak maupun media social,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Hp merek LG warna Hitam, 1 buah ID card beridentitas pers, 1 buah kaos oblong warna cokelat bertuliskan polisi berlambang Tribrata. Kepolisian mengimbau masyarakat lebih hati-hati ketika menemukan oknum yang mencurigakan.

“Salah satunya bisa tanyakan identitas dan pekerjaan yang tengah dilakukan, dengan cara meminta kartu identitas dan menanyakan langsung ke intannsi yang bersangkutan,” tambahnya. (bae)

 


---

Sumber: Radar Cirebon Online
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.