Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Resmi Tersangka, Habib Rizieq Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


BANDUNG – Habib Rizieq sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, Senin (30/1). Rizieq terbelit kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik Presiden Indonesia pertama, Soekarno.

“Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1), lansir PojokSatu.id (radarcirebon.com group).

Imam Besar Front Pembela Islam tersebut dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP dan 320 KUHPidana.

Kendati sudah tersangka, Habib Rizieq tidak ditahan. Pasalnya, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun. “Tidak ada penahanan, tapi statusnya tetap sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Yusri Yunus. (ra/pojoksatu)


---

Sumber: Radar Cirebon Online
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.