PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Majalengka mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang restrukturisasi pembentukan susunan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru.
Pengajuan raperda itu melalui rapat paripurna di gedung DPRD Majalengka, Selasa (16/8). Meski demikian, waktu pembahasan hanya tersisa beberapa hari, karena memburu deadline akhir Agustus.
Ini OPD yang bakal berubah nama:
1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
2. Dinas Pendidikan (tetap)
3. Dinas Sosial
4. Dinas Pembangunan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
5. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
6. Dinas Perdagangan
7. Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, dan Transmigrasi
8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tetap)
9. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
10. Dinas Pemuda dan Olahraga
11. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
12. Dinas Kesehatan (tetap)
13. Dinas Pertanian Dan Perikanan (tetap)
14. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
15. Dinas Pangan dan Penyuluhan
16. Dinas Perhubungan
17. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
18. Dinas Lingkungan Hidup, dan Taman Hutan Raya
19. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Sumber Daya Air
20. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
21. Sekretariat DPRD (tetap)
22. Inspektorat (tetap)
22. Satuan Polisi Pamong Praja (tetap)
23. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
24. Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan
25. Badan Keuangan dan Aset Daerah
27. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (tetap)
28. Kantor Kesbangpol
29. Staf ahli (3 bidang)
Sumber: Radar Cirebon Online
http://ift.tt/eA8V8J

0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.