Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Meski Jadi Tersangka, Golkar Ogah Tarik Dukungan dari Imas

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


JAKARTA – Sejumlah calon kepala daerah yang diusung Partai Golkar dalam Pilkada serentak 2018 terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun  Golkar memastikan tak akan menarik dukungan.

Sebab, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus, hal itu tidak bisa dilakukan. Karena Peraturan KPU tidak memperbolehkan menarik calon yang telah terdaftar di KPU.

“Itu kan ada aturan KPU. Kan ada yang mengatur itu. Setelah dia daftar kita gak boleh tarik. Ya, aturan KPU menyatakan gitu,” kata Lodewijk, Minggu (18/2).

Dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sendiri, Pasal 82 huruf b disebutkan bahwa parpol atau gabungan partai politik (parpol) dilarang menarik dukungan kepada calon.

Namun, dalam Pasal 82 huruf a disebutkan bahwa parpol hanya dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari, sejak calon atau pasangan calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Dengan demikian, sambung dia, mereka tetap sah sebagai calon di Pilkada, dan bisa mengikuti masa kampanye.

“Dia tetap boleh ikut kampanye. Hanya kalau menang dan dilantik. Setelah itu dicopot kalau sudah dijadikan terdakwa gitu loh,” pungkasnya.

Seperti yang diketahui, beberapa calon yang diusung partai berlambang pohon beringin yakni, calon Bupati Jombang Nyono Suharli dan Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih kini berstatus tersangka, karena keduanya terjaring OTT KPK. (BIS)

The post Meski Jadi Tersangka, Golkar Ogah Tarik Dukungan dari Imas appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.