Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

KPU Kabupaten Cirebon Minta Paslon tidak perlu pusing Soal jumlah APK dan BK

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


CIREBON-Alat Peraga Kampanye (APK)  dan Bahan Kampanye (BK) bagi Pasangan Calon (paslon) dalam pilkada serentak 2018 nanti akan di dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jadi, dalam masa kampanye yang mulai pada 15 Februari mendatang,  baik bahan kampanye maupun jumlahnya akan dibatasi.

Hal tersebut dijelaskan oleh Sopidi,  Komisioner KPU Kabupaten Cirebon. “Paslon nanti mengajukan ukuran dan disainnya ke KPU, lalu nanti yang memutuskan ukuran juga jumlahnya KPU yang menentukan. Untuk APK kita beri jatah 20 APK per kecamatan. Jadi per desa hanya 2 APK,  sedangkan BK kita beri 12 per RT yang artinya per paslon mempunyai jatah 112524 untuk memperbanyak BK,” jelasnya.

Meskipun sudah dibatasi oleh KPU, Sopidi menuturkan, paslon juga bisa mengajukan jumlah tambahan APK dan BK. KPU juga akan memberikan tambahan untuk APK sebanyak 150% dan BK sebanyak  100%.

“Kalau mereka minta tambahan, boleh saja, untuk APK kita beri 150% dari jumlah yang ditentukan, seperti contoh setiap desa yang tadinya 2 bisa nambah 3 jadi jumlah maksimal 5 APK per desa. Sedangkan BK kita beri 100% yang tadinya 12 BK per RT bisa jadi 24 BK, ” tutrnya.

Dikatakan Sopidi, jumlah alat dan bahan kampanye tersebut sudah diperhitungkan oleh KPU berdasarkan  jumlah penduduk di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu pihkanya mengimbau kepada paslon agar tidak tergesa-gesa dalam kampanye. “Kami imbau paslon jangan tergesa-gesa bikin alat peraga kampanye dulu, karena yang kita fasilitas itu suda cukup. kita sudah menghitungnya, ” pungkasnya. (cep)

The post KPU Kabupaten Cirebon Minta Paslon tidak perlu pusing Soal jumlah APK dan BK appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.