Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

H-2 Natal, Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


CIREBON – Mengantisipasi kemacetan di ruas jalan tol maupun jalur pantura saat libur panjang Natal dan tahun baru, Kementerian Perhubungan akan melarang kendaraan besar seperti truk, tronton dan peti kemas untuk beroperasi.

Demikian diungkapkan Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Lantas Polres Cirebon AKP Ahmad Troy Aprio, Jumat (22/12).

Diungkapkan Troy, aturan pelarangan kendaraan bersar beroperasi akan diberlakukan H-2 Natal atau mulai 23 Desember 2017 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 26 Desember 2017. “Tepat pukul 00.00 WIB tanggal 23 Desember sudah diberlakukan pelarangan,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan Troy, larangan kendaaan besar beroperasi tidak hanya diberlakukan saat libur natal saja tetapi akan diberlakukan menjelang tahun baru 2018.

“Nanti dilanjutkan kembali pelarangan dari tanggal 29 Desember 2017 sampai tanggal 2 Januari 2018,” ungkapnya.

Menurut Troy, pelarangan kendaraan besar itu sudah resmi dari Kementerian Perhubungan Darat, sehingga ketika ada yang melanggar pihaknya akan melakukan tindakan tegas. “Kami akan menindak tegas jika ada yang melanggar karena ini demi kelancaran lalu lintas,” pungkasnya. (cecep)

The post H-2 Natal, Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.