Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Satpol PP Sosialiasi KTR, Merokok di Angkot Diancam Hukuman Tipiring

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


CIREBON – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah instansi, melaksanakan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lima lokasi. Sosialisasi tersebut berupa pemasangan striker pada angkutan umum yang berisi larangan merokok.

Kepala Satpol PP, Andi Armawan menjelaskan, pelaksanaan sosialiasi perda kawasan tanpa rokok di bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran. Salah satunya tidak merokok saat berada di angkutan umum.

“Masyarakat sebetulnya sudah paham, sosialisasi ini hanya mengingatkan kembali. Ada beberapa lokasi dilarang merokok, salah satunya di angkot,” ujar Andi, kepada Radar, Rabu (15/11).

Sosialisasi tersebut dilakukan di lima lokasi yakni, Jalan Pelandakan, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Wahidin, Jalan Dipenogoro dan Jalan Bahagia. Pemasangan striker dilakukan 80 petugas dari instansi lainnya seperti dinas kesehatan, dinas perhubungan, organda dan kepolisian.

Setelah ini, akan dilakukan koordinasi bersama unsur kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Setelah massa sosialisasi dirasa cukup, dalam waktu dekat dilanjutkan dengan penegakkan aturan. Pelanggar akan dikenakan tindak pidana ringan. “Ini sifatnya tipiring, tapi tetap perlu ada penindakan untuk yang melanggar,” pungkasnya. (myg)

The post Satpol PP Sosialiasi KTR, Merokok di Angkot Diancam Hukuman Tipiring appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.