JAKARTA- Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan Plt Direktur Utama Bank Jawa Barat Syariah (BJBS) berinisial YG sebagai tersangka kasus kredit fiktif tanpa agunan. Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan kredit fiktif tanpa agunan itu potensi kerugian negaranya mencapai Rp628 miliar.
Kasubdit V Dittipikor Bareskrim Kombespol Indarto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap YG dilakukan Senin lalu (20/11) dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik. YG dinilai berperan dalam kasus kredit tanpa agunan periode 2014-2016.
“Pemberian pembiayaan ini tanpa agunan yang diikat sempurna dengan beberapa end user atau pengguna akhir fiktif. Semua itu hasil dari penyelidikan dan penyidikan,” terangnya kepada Jawa Pos (Radar Cirebon Group) kemarin.
Kredit itu ditujukan untuk membangun Garut Super Block (GSP), namun ternyata GSP itu telah diagunkan ke bank lainnya. “HSK ini menyertakan dokumen seakan-akan sudah ada pembelinya. Ya itulah perbuatan melawan hukumnya,” paparnya.
Menurutnya, dalam kredit itu ada beberapa end user fiktif, namun uangnya kemudian justru diberikan pada PT HSK. PT HSK inilah yang membangun GSP tersebut. “GSP ini pembangunannya juga macet,” terangnya.
Apakah ada tersangka lainnya? Dia menjelaskan bahwa saat ini memang baru ada satu tersangka. Namun, kemungkinan akan ada tersangka lainnya. “Ke depan tersangka lain ini tergantung hasil pemeriksaan,” jelas polisi dengan tiga melati di pundaknya tersebut.
Sejumlah lokasi telah digeledah untuk menemukan bukti dalam kasus tersebut, salah satunya kantor BJBS di Jl Braga, Bandung, Jawa Barat. Ruangan yang digeledah diantaranya, ruang dirut, direktur operasional, direktur kepatuhan dan direktur pembiayaan. “Sudah ada dokumen rapat umum pemegah saham yang disita,” jelasnya.
Ada juga penggeledahan ke rumah YG di kawasan Bandung dan rumah seorang mantan pimpinan BJBS di Bogor. ”Pemeriksaan dan penggeledahan akan terus dilakukan,” ujarnya.
Dia mengatakan, penyidik juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap siapapun yang menerima aliran dana tersebut. ”Uang itu harus dikembalikan pada negara,” tegasnya.
Yang pasti, dalam kasus pemberian kredit fiktif tanpa agunan itu sulit untuk dilakukan segelintir orang. Sebab, ada banyak tahap dalam pemberian kredit dengan nilai yang cukup besar itu. “Ya, kita lihat lagi semuanya,” paparnya. (idr)
The post Polisi Tetapkan Plt Dirut BJB Syariah Jadi Tersangka Korupsi Rp628 Miliar appeared first on Radar Cirebon.
Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J

0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.