Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Tok! PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Setnov

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto untuk membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim tunggal PN Jaksel Cepi Iskandar yang mengadili gugatan Novanto menyatakan sprindik KPK tentang penetapan ketua DPR itu sebagai tersangka korupsi e-KTP tidak sah.

Hakim Cepi pada persidangan itu menolak eksepsi KPK atas gugatan Novanto. Menurutnya, sprindik KPK tentang penetapan Setnov -panggilan Setya Novanto- sebagai tersangka kasus e-KTP tak sesuai hukum.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik 56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 tidak sah,” ujar Cepi saat membacakan putusan seperti dilansir JPNN.Com, Jumat (29/9).

Menurut Cepi, dengan putusan itu maka perkara gugatan praperadilan yang diajukan Novanto telah selesai. “Dengan ini sidang dinyatakan selesai,” ucapnya.

Begitu sidang ditutup, kuasa hukum Setnov langsung menyalami Kepala Biro Hukum KPK Setiadi. Kuasa hukum KPK yang dipimpin Setiadi juga terlihat langsung berembuk. (nia/jpg/ara/jpnn)

The post Tok! PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Setnov appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/2xD5QQB
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.