Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

PKL Diusir dari Depan At Taqwa, Pindah ke Gerbang Alun-alun

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


CIREBON – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) UKM, resmi memberlakukan pembatasan jam operasional untuk PKL. Untuk sementara, aturan buka pukul 12.00-21.00 itu baru berlaku di Jl Karanggetas.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperindagkop, Saefudin Juhri mengatakan, aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) 2/2016 tentang penataan dan pemberdayaan PKL dan Perda 9/2003 tentang ketertiban umum. “Jam operasional ini sudah disepakati oleh perwakilan PKL di Jl Karanggetas,” ujar Saefudin, kepada Radar, Selasa (6/6).

Tidak menutup kemungkinan, pembatasan jam berjualan akan diperluas ke zona lain. Tetapi selama Ramadan, ada perbedaan. Selama siang hari PKL yang boleh berjulan selain penjual makanan dan minuman. Tujuannya, menghormati masyarakat muslim di Cirebon yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Sesuai edaran pemerintah untuk menghormat bulan Ramadan, kami menghimbau agar PKL penjual makanan dan minuman tidak berjulan di siang hari,” katanya.

Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan surat edaran ini. Kebijakan jam operasional ini diberlakukan, Senin (5/6), meski di lokasi masih ada pelanggaran. Disperindag dan Satpol PP masih menunggu itikad baik PKL untuk patuh, sebelum ditindaklanjuti dengan penindakan. “Kami lihat dulu bagaimana setelah adanya kebijakan itu. Kalau memang tetap akan ada tindak lanjut dari kami,” tuturnya.

Sementara itu, PKL takjil di depan Masjid At Taqwa, kini berpindah lokasi. Area depan Gerbang Alun-alun Kejaksan ditempati untuk berjualan. Para pedagang musiman ini berharap, keberadaan mereka tidak lagi dipersoalkan dan disebut mengganggu ketertiban umum.

“Tragedi diusir Satpol PP itu belum pernah terjadi. Saya jualan dari 1997 baru kali ini diusir,” ujar salah seorang pedagang, Dian (49).

Warga Jl KS Tubun tersebut mengaku, berjualan takjil memberi penghasilan yang cukup menjanjikan. Omzetnya bisa Rp1 juta/perhari. Sehingga pedagang tidak rela diberhentikan berjualan dan memilih cari lokasi baru. “Sempat takut nggak boleh dagang di mana-mana, apalagi kemarin yang turun langsung pihak At Taqwa sama Satpol PP. Sampai sekarang masih aman jual di sini,” lanjutnya.

Sejumlah pedagang mengaku hanya dikenakan biaya kebersihan dan kemanan untuk menempati area Jalan Siliwangi. Penjual Krupuk Sambal, Asikin (60) mengaku, membayar Rp2 ribu perhari. Ia juga berharap, lapak di depan Gerbang Alun-alun Kejaksan tidak diganggu Satpol PP setidaknya sampai menjelang Idul Fitri. (apr/myg)

The post PKL Diusir dari Depan At Taqwa, Pindah ke Gerbang Alun-alun appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.