Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Polisi Larang Pedagang Jual Petasan

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


INDRAMAYU – Menjaga kenyamanan umat Islam berpuasa, Kepolisian Resor Indramayu Sektor Anjatan melarang pedagang musiman atau pun masyarakat menjual petasan.

Tidak hanya menjual, polisi juga melarang masyarakat membuat, memproduksi, menyimpan, membawa dan menyalakan petasan maupun kembang api berbahan peledak tinggi tanpa izin.

Larangan disebar melalui spanduk yang terpasang di lokasi strategis seperi kantor desa, kawasan pasar, perempatan jalan dan permukiman penduduk.

“Kami berharap lewat imbauan ini pedagang maupun warga tidak menjual maupun menggunakan petasan maupun kembang api berbahan peledak karena dapat dipidanakan,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Eko Sulistyo Basuki SIK SH MH melalui Kapolsek Anjatan, AKP Noneng Sukarna SH.

Pihak kepolisian tidak segan-segan menindak serta memproses secara hukum. Bagi pelanggar diancam hukuman penjara 20 tahun sesuai dengan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Tokoh masyarakat setempat, Suhadi mendukung langkah aparat kepolisian. Sebab bunyi-bunyian petasan sangat mengganggu kenyamanan warga, membahayakan dan lebih banyak mudaratnya.

Apalagi jika bunyi-bunyian petasan tersebut di sekitar tempat ibadah. “Kami sangat mendukung. Memang perlu diantisipasi hal-hal yang bisa memicu kerawanan situasi. Jangan sampai setelah ada masalah, baru dilaporkan ke polisi,” katanya. (kho)

 

The post Polisi Larang Pedagang Jual Petasan appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.