Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Perjalanan Miryam dalam Kasus E-KTP dari Waktu ke Waktu

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


JAKARTA – Tidak sampai sepekan setelah resmi ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Miryam S Haryani ditangkap. Mantan anggota Komisi II DPR RI itu ditangkap di sebuah kamar hotel di Kemang, Jakarta, Senin (1/5) dini hari.

Penetapan status DPO tersebut karena dinilai tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan KPK lebih dari dua kali sejak sebagai tersangka kasus E-KTP. Miryam diduga memberikan kesaksian palsu di hadapan majelis hakim.

Meski Miryam sudah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang diterimanya, KPK tidak lantas menghentikan proses penyidikan yang berlangsung. Keterangan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang E-KTP penting bagi KPK.

“KPK yakin praperadilan tak akan menghalangi kegiatan di proses penyidikan,” tegas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lansir Jawa Pos (radarcirebon.com). KPK juga siap menghadapi gugatan praperadilan Miryam yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain menetapkan sebagai DPO, KPK juga mencegah Miryam bepergian ke luar negeri. Sampai akhirnya pelarian Miryam terhenti di sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta.

Berikut perjalanan Miryam dari waktu ke waktu sejak tersangkut kasus E-KTP. Mulai sebagai saksi, mencabut berita acara penyidikan, sebagai tersangka, jadi buronan KPK, hingga tertangkap;

1 Desember 2016
Kali pertama diperiksa penyidik KPK sebagai saksi atas tersangka Sugiharto

23 Maret 2017
Dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto

23 Maret 2017
Mencabut BAP di depan persidangan

27 Maret 2017
Absen saat sidang untuk dikonfrontir soal pencabutan BAP

31 Maret 2017
Dilaporkan ke KPK dengan tuduhan menghalangi penegakan hukum

5 April 2017
Ditetapkan tersangka kasus dugaan kesaksian palsu

13 April 2017
Mangkir panggilan pertama sebagai tersangka dengan alasan merayakan Paskah

18 April 2017
Mangkir panggilan kedua sebagai tersangka dengan alasan sakit

27 April 2017
Ditetapkan sebagai DPO oleh KPK

1 Mei 2017
Tertangkap polisi di sebuah kamar hotel di Kemang Jakarta

(hsn/JPG)

The post Perjalanan Miryam dalam Kasus E-KTP dari Waktu ke Waktu appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.