Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Kanwil DJP Jabar I Tahan Kembali Penunggak Pajak

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyandera kembali seorang penunggak pajak berinisial HS, asal Bandung di Lapas Batu Nusakambangan, kemarin.

HS disandera kembali karena yang bersangkutan mempunyai utang pajak dan telah dilakukan serangkaian tindakan penagihan aktif atas CV SB. Di mana HS bertindak selaku penanggung pajak.

Nilai tunggakan dimaksud mencapai Rp 7,6 miliar. CV SB menunggak PPh dan PPN hasil pemeriksaan pajak tahun 2008 dan 2016.

Sesuai ketentuan pasal 33 ayat 3 Undang-undang No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, menyatakan Ditjen Pajak berwenang menyandera penunggak pajak maksimal 2 kali 6 bulan.

Kemarin, seharusnya masa penyanderaan HS telah berakhir dan ia dibebaskan. Namun sayang, ia disandera kembali karena utang pajak perusahaan miliknya. HS juga tidak memanfaatkan haknya mengikuti program Amnesti Pajak.

Sebagaimana diketahui, HS sebagai Wajib Pajak orang pribadi disandera oleh Ditjen Pajak sejak tanggal 9 Mei 2016 di Lapas Kebonwaru, Bandung. Penyanderaan ini dilakukan karena yang bersangkutan menunggak pajak senilai Rp 6,5 miliar.

HS kemudian dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan pada tanggal 30 Maret 2017. Kepala Kanwil DJP Jabar I, Yoyok Satiotomo mengatakan, pemindahan HS dari Lapas Kebonwaru ke Lapas Batu untuk memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.

”Tindakan penyanderaan dilakukan kepada penunggak pajak yang mempunyai tunggakan pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya untuk melunasi tunggakan pajaknya,” papar dia. (rls)

 

The post Kanwil DJP Jabar I Tahan Kembali Penunggak Pajak appeared first on Radar Cirebon.


---

Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.