CIREBON – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2018 segera tiba. Warga negara yang memiliki hak pilih harus menunjukkan kartu tanda penduduk yang sekarang berwujud elektronik (e-KTP).
Sementara warga kesulitan membuat e-KTP. Pasalnya, blangko e-KTP terbatas. Kemudian terkadang server pembuatan e-KTP sering error.
Terkait masalah e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menyiapkan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP bagi yang belum memiliki. Hal tersebut untuk menyiasati keterbatasan blangko yang belum juga direalisasikan pemerintah pusat.
“Surat keterangan itu salah satunya untuk mereka (yang belum memiliki e-KTP, red) agar bisa ikut serta memilih di pilkada serentak nanti,” kata Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk, Suyatno kepada radarcirebon.com.
Menurut Suyatno, untuk mendapatkan surat keterangan pengganti e-KTP, masyarakat bisa mengusulkannya ke disdukcapil. Disdukcapil memastikan, meski bentuknya surat keterangan tapi fungsinya sama seperti e-KTP. (cecep)
The post Disdukcapil Pastikan Surat Keterangan E-KTP Sama Fungsinya appeared first on Radar Cirebon.
Sumber: Radar Cirebon
http://ift.tt/eA8V8J

0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.