Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

SM Prodeo Kembali Tuntut Gembong Narkoba Dihukum Mati

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


CIREBON – Sarekat Mahasiswa  Pro-Demokrasi (SM-Prodeo) kembali menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Cirebon, Kamis (22/12). Unjuk rasa yang diikuti oleh sejumlah mahasiswa itu diwarnai dengan aksi bakar ban mobil di tengah jalan, sehingga sedikit mengganggu arus lalu lintas kendaraan.

Korlap unjuk rasa, Muslih mengatakan, tuntutan aksi unjuk rasa ini sama dengan tuntutan yang beberapa hari lalu pernah disuarakan. Dimana, aksi ini meminta kepada hakim dan jaksa sidang kasus narkoba jaringan Malaysia bersikap tegas dan indenpeden dalam kasus narkoba yang terjadi di wilayah Cirebon, dan segera memberikan putusan terhadap gembong narkoba sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kemudian, dia juga meminta hakim dan jaksa penuntut umum bersedia disumpah Al Quran dan menuntaskan kasus itu sampai para tersangka dihukum mati.

Massa pun meminta agar kinerja BNN dievaluasi, karena seakan-akan BNN menutup mata tentang persoalan  tersebut. Selain itu, massa meminta Polres Cirebon Kota untuk melakukan tindakan konkrit terhadap kasus tersebut.

“Untuk apa ada BNN kalau nyatanya peredaraan narkoba semakin merajalela,” ujar Muslih.

Unjuk rasa yang dilakukan SM – Prodeo kali ini ditanggapi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon, Suharno SH MH yang secara langsung menemui masa aksi. Namun saat masa aksi meminta Suharno untuk diambil sumpah dibawah Al Quran, dirinya enggan melakukannya. Menurutnya, dia telah di sumpah sebelum saat akan menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cirebon.

“Bukanya kami nggak berani untuk ngambil sumpah di atas Al Quran, dikarenakan kami untuk bertugaskan sudah disumpah,” ujar Suharno. (fazri)

 

 


---

Sumber: Radar Cirebon Online
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.