BANDUNG – Aliansi Mahasiswa Peduli Cirebon (AMPC) di Bandung, Jawa barat, menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl RE Martadinata, Selasa (27/12).
(Baca: 5 Anggota Dewan Kabupaten Cirebon Digerebek Saat Main Judi)
(Baca: 4 Anggota Dewan Kab Cirebon Main Judi, 1 Cuma Nonton)
Aksi mereka bersamaan dengan sidang lanjutan kasus 4 anggota DPRD Kabupaten yang tertangkap tangan bermain judi. AMPC mendesak PN Bandung untuk memenjarakan keempat terdakwa yang sudah jelas melanggar hukum.
(Baca: Kasus Judi, 4 Dewan Kabupaten Cirebon Terancam 10 Tahun Penjara)
Wisnu Bayu Aji, selaku juru bicara AMPC menyatakan, PN Bandung harus bertindak tegas dalam setiap penanganan kasus. Termasuk kasus 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang terbukti berjudi.
(Baca: Tetap Pecat Dewan Pelaku Judi, Rakhmat: Hanura Tidak Masuk Angin)
Menurut Wisnu, 4 terdakwa sudah jelas-jelas melanggar Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Perjudian. Barang bukti yang ada yaitu satu set kartu remi dan uang senilai Rp 4.400.000 saat ditangkap di sebuah hotel di Bandung, 20 Juli 216.
(Baca: PKB Tunggu Dewan Pelaku Judi Jadi Terdakwa)
“Sangat Jelas sekali bahwa perbuatan ini melanggar hukum dan mencoreng nama baik pemerintahan negara,” kata Wisnu dalam rilisnya yang diterima radarcirebon.com.
(Baca: Mahasiswa Desak Dewan yang Terlibat Judi untuk Mundur)
(Baca: NU, Tokoh PKB, LSM Desak PAW Dewan Pelaku Judi)
Mahasiswa UIN Sunan Gunung Jati Bandung itu juga mempertanyakan proses pradilan terhadap 4 terdakwa dewan judi yang terkesan berlarut-larut. Bahkan menurutnya, penangananya tidak ada ketegasan.
(Baca: Empat Dewan Pelaku Judi Masih Terima Hak dari Setwan)
“Ada apa dengan kasus ini? Padahal jelas-jelas keempat terdakwa ini melanggar hukum,” tandasnya. (hsn/rls)
Sumber: Radar Cirebon Online
http://ift.tt/eA8V8J

0 komentar :
Posting Komentar
Silakan berkomentar dengan sopan.