Header banner 728 x 90
  
Mohon maaf sedang ada penataan menu & label   

Kuasa Hukum Tersangka Geng Motor: Wajar Bila Saksi Mereka Memberatkan

CIREBON apdet
Cirebon Terkini

---


CIREBON – Kuasa hukum angota geng motor SK, Titin Prialianti SH mengatakan wajar jika keterangan dari para tersangka pembunuh dan pemerkosa Eky dan Vina,  yang dihadirkan JPU telah memberatkan kliennya. “Namanya juga saksi dari JPU, ya harus memberatkan terdakwa. Kalau meringankan ya namanya saksi dari pihak kita. Kita akan hadirkan 10 saksi meringankan,” ujar Titin kepada Radar, usai sidang.

Sedangkan terdakwa SK ketika diminta tanggapannya oleh majelis hakim yang dipimpin Dr Etik Purwaningsih SH MH menolak segala keterangan yang disampaikan oleh SD dan SP, dua orang saksi yang tak lain temannya sendiri.

Di awal persidangan, SK membantah terlibat dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap sepasang kekasih Eky dan Vina.

Namun saksi, SD, mengakui bahwa terdakwa SK juga ada di lokasi kejadian dan terlibat dalam kasus tersebut. “SK ada, dia ikut mukul. Kita sempat minum-minum, minumnya ciu. Yang beli Dani (DPO, red),” beber SD.

Situasi bertambah sulit bagi SK setelah saksi selanjutnya, SP, menguatkan keterangan SD. Dikatakan, saat itu SK ikut mengejar korban dan teman-temannya yang melintas di depan SMPN 11 Cirebon hingga sampai ke jalan layang Talun. Saat berhasil disalip, salah satu pelaku kemudian menutup jalan Eky dengan memalangkan sepeda motornya. “Korban tidak bisa jalan lagi. Di situ sempat dipukul dan dibawa dengan sepeda motor,” tutur SD dan SP.

Tersangka SD mengaku tidak mengenal kedua korban. Saat ditanya motif, SD dan SP tidak bisa menjelaskan. SP bahkan mengatakan kalau sebenarnya tidak ada masalah. “Kita minum ada yang lewat, lalu dikejar,” tuturnya. Dalam persidangan tersebut, baik SD maupun SP menyebut tiga nama yang masih belum tertangkap. Yakni Egi, Febi, dan Dani. (dri)

 


---

Sumber: Radar Cirebon Online
http://ift.tt/eA8V8J
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar :

Posting Komentar

Silakan berkomentar dengan sopan.